Tugas dan Wewenang Kejaksaan

Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang yang mencakup berbagai bidang hukum, baik di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, maupun dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.

1. Bidang Pidana

Dalam penegakan hukum pidana, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

- Melakukan penuntutan terhadap perkara pidana.

- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

- Mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, serta keputusan lepas bersyarat.

- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Menyempurnakan berkas perkara tertentu serta melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

2. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Dalam bidang ini, Kejaksaan dapat bertindak atas nama negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan kuasa khusus. Hal ini mencakup peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani berbagai sengketa perdata dan tata usaha negara yang melibatkan kepentingan negara dan pemerintah.

3. Bidang Ketertiban dan Ketenteraman Umum

Selain dalam bidang hukum pidana dan perdata, Kejaksaan juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum melalui berbagai upaya, antara lain:

- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan dan penerangan hukum.

- Mengamankan kebijakan penegakan hukum agar selaras dengan kepentingan masyarakat.

- Mengawasi peredaran barang cetakan untuk memastikan tidak ada konten yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.

- Mengawasi aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan stabilitas masyarakat dan negara.

- Mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, guna menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial.

- Melakukan penelitian dan pengembangan humum serta statistik kriminal, sebagai dasar pengembalian kebijakan hukum yang lebih baik.