Layanan Publik
PPID
Bahwa Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan
prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta
melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses
keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan
akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan
dokumentasi. Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat
mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga
prinsip kehatihatian dalam kelangsungan organisasi Kejaksaan RI. Penerapan
prinsip-prinsip good gouemance ini pada dasarnya sangat tergantung pada
kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI dalam mengelola
informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya
menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan
dokumentasi, maka disusun pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi
di lingkungan Kejaksaan RI.
Visi dan Misi PPID
Visi
Pedoman Pengelolaan Informasi
Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Kejaksaan RI dimaksudkan sebagai acuan
bagi setiap satuan kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian, dan
pelayanan informasi publik, serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi.
Misi
Pedoman Pengelolaan Informasi
Publik dan Dokumentasi di lingkungan Kejaksaan RI bertujuan untuk dapat
dijadikan pedoman bagi semua pihak yang berhubungan dengan informasi publik dan
dokumentasi di lingkungan Kejaksaan RI.
Tugas
PPID mempunyai tugas merencanakan
dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kejaksaan RI.
Fungsi
1. Penghimpunan
informasi publik dari seluruh unit kerja;
2. Penataan
dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;
3. Penyeleksian
dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari
informasi yang terbuka untuk publik; dan
4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.