Layanan Publik
LAPOR
Pengelolaan
pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia
belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi
penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan
baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa
terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara,
dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai
visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan
pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki
satu saluran pengaduan secara Nasional.
Untuk
itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
(LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat
Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id,
SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile
(Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)
sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas
Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas
Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.