Bidang Organisasi
Subbagian Pembinaan
Tugas dan Fungsi Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri
Subbagian
Pembinaan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di
bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri. Dalam menjalankan tugasnya,
Subbagian Pembinaan memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
1.
Koordinasi
dan Integrasi
Melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta membina kerja sama
seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri dalam bidang administrasi.
2.
Pembinaan
Administrasi dan Kepegawaian
Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana ketatausahaan, serta mengelola
keuangan, kepegawaian, prasarana, sarana, perlengkapan, dan aset milik negara.
3.
Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan, serta integritas kepribadian
aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.
4.
Pengelolaan
Data dan Teknologi Informasi
Mengelola data dan statistik kriminal serta menerapkan dan mengembangkan
teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.
5.
Pelaksanaan
Kesehatan Yustisial
Menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial bagi pegawai di lingkungan
Kejaksaan Negeri.
6.
Reformasi
Birokrasi
Melaksanakan program reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi tata kelola organisasi.
Selain itu, beberapa urusan khusus dalam
Subbagian Pembinaan meliputi:
·
Urusan
Kepegawaian dan Keuangan
Bertanggung jawab atas pengelolaan kepegawaian, peningkatan integritas dan
kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, serta keuangan dan penerimaan
negara bukan pajak.
·
Urusan
Perlengkapan
Mengelola urusan prasarana, sarana, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di
lingkungan Kejaksaan Negeri.
·
Urusan
Tata Usaha, Perpustakaan, dan Teknologi Informasi
Menangani urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum, pengelolaan
data statistik kriminal, serta pengembangan teknologi informasi.