Subbagian Pembinaan



Tugas dan Fungsi Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri

Subbagian Pembinaan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri. Dalam menjalankan tugasnya, Subbagian Pembinaan memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

1.    Koordinasi dan Integrasi
Melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri dalam bidang administrasi.

2.    Pembinaan Administrasi dan Kepegawaian
Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana ketatausahaan, serta mengelola keuangan, kepegawaian, prasarana, sarana, perlengkapan, dan aset milik negara.

3.    Pengembangan Sumber Daya Manusia
Membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan, serta integritas kepribadian aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.

4.    Pengelolaan Data dan Teknologi Informasi
Mengelola data dan statistik kriminal serta menerapkan dan mengembangkan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.

5.    Pelaksanaan Kesehatan Yustisial
Menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri.

6.    Reformasi Birokrasi
Melaksanakan program reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola organisasi.

Selain itu, beberapa urusan khusus dalam Subbagian Pembinaan meliputi:

·         Urusan Kepegawaian dan Keuangan
Bertanggung jawab atas pengelolaan kepegawaian, peningkatan integritas dan kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, serta keuangan dan penerimaan negara bukan pajak.

·         Urusan Perlengkapan
Mengelola urusan prasarana, sarana, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.

·         Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Teknologi Informasi
Menangani urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum, pengelolaan data statistik kriminal, serta pengembangan teknologi informasi.