Seksi Intelijen


Tugas dan Fungsi Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri

Seksi Intelijen memiliki tugas utama dalam melaksanakan kewenangan Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum dan penerangan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.

Seksi Intelijen terdiri dari dua subseksi, yaitu:

1. Subseksi I

Subseksi I bertugas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan intelijen, termasuk operasi intelijen, administrasi intelijen, serta pemberian dukungan teknis kepada bidang lain. Selain itu, Subseksi I juga menangani:

Penyusunan dan pengelolaan laporan berkala serta perkiraan keadaan intelijen.

Pengelolaan teknologi informasi, bank data intelijen, serta pengamanan informasi.

Pemetaan dan analisis situasi strategis di berbagai bidang seperti ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya, dan kemasyarakatan.

Pelaksanaan kegiatan penerangan hukum serta koordinasi dengan instansi pemerintah, badan usaha, dan organisasi lainnya.

2. Subseksi II

Subseksi II bertugas dalam pengawalan dan pengamanan pemerintahan serta pembangunan yang bersifat strategis. Tugas lainnya mencakup:

Pengelolaan administrasi intelijen dan pelaksanaan operasi intelijen.

Penyusunan dan pengelolaan laporan intelijen terkait pembangunan dan proyek strategis.

Koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, serta instansi terkait.

Pemberian bimbingan dan pembinaan teknis di bidang ekonomi, keuangan, serta pengamanan pembangunan yang bersifat strategis.

Melalui kedua subseksi ini, Seksi Intelijen berperan penting dalam mendukung tugas Kejaksaan, memastikan keamanan informasi, serta menjaga kelancaran pemerintahan dan pembangunan di daerah hukum Kejaksaan Negeri.