Bidang Organisasi
Seksi Tindak Pidana Umum
Tugas dan Fungsi Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri
Seksi Tindak Pidana Umum bertanggung jawab
dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di
wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam menjalankan tugasnya, Seksi Tindak Pidana
Umum bertugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta
melakukan analisis dan memberikan pertimbangan hukum dalam penanganan perkara
di bidang tindak pidana umum. Seksi ini juga melaksanakan dan mengendalikan
proses penanganan perkara yang mencakup penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,
prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, diversi, pertemuan
pendahuluan, serta penghentian penuntutan. Selain itu, seksi ini bertanggung
jawab atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap berbagai bentuk pidana
seperti pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana
kerja sosial. Seksi ini juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi
dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Dalam
tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum juga melakukan mediasi penal dan sita
eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan,
serta restitusi, serta menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan
restoratif dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu,
Seksi Tindak Pidana Umum juga mempersiapkan dan melaksanakan koordinasi serta
kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, mengelola
serta menyajikan data dan informasi terkait perkara, serta melaksanakan
bimbingan teknis dalam penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Seksi ini juga bertanggung jawab atas pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan terkait penanganan perkara di bidang tindak pidana umum.
Subseksi
Prapenuntutan bertugas dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program
kerja, melakukan analisis serta memberikan pertimbangan hukum, serta
melaksanakan penanganan perkara tahap prapenuntutan. Subseksi ini juga
bertanggung jawab dalam menjalin koordinasi dan kerja sama dalam penanganan
perkara, mengelola serta menyajikan data dan informasi terkait perkara, serta
memberikan bimbingan teknis dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan terkait penanganan perkara tahap prapenuntutan.
Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi memiliki tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja, melakukan analisis serta memberikan pertimbangan hukum, serta melaksanakan penanganan perkara pada tahap penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi. Selain itu, subseksi ini juga menjalin koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara, mengelola serta menyajikan data dan informasi terkait perkara, serta memberikan bimbingan teknis, melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan terkait penanganan perkara tahap penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi.