Seksi Tindak Pidana Umum


Tugas dan Fungsi Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri

Seksi Tindak Pidana Umum bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam menjalankan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum bertugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan analisis dan memberikan pertimbangan hukum dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana umum. Seksi ini juga melaksanakan dan mengendalikan proses penanganan perkara yang mencakup penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, diversi, pertemuan pendahuluan, serta penghentian penuntutan. Selain itu, seksi ini bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap berbagai bentuk pidana seperti pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial. Seksi ini juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Dalam tugasnya, Seksi Tindak Pidana Umum juga melakukan mediasi penal dan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, serta restitusi, serta menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Seksi Tindak Pidana Umum juga mempersiapkan dan melaksanakan koordinasi serta kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana umum, mengelola serta menyajikan data dan informasi terkait perkara, serta melaksanakan bimbingan teknis dalam penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Seksi ini juga bertanggung jawab atas pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan terkait penanganan perkara di bidang tindak pidana umum.

Subseksi Prapenuntutan bertugas dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja, melakukan analisis serta memberikan pertimbangan hukum, serta melaksanakan penanganan perkara tahap prapenuntutan. Subseksi ini juga bertanggung jawab dalam menjalin koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara, mengelola serta menyajikan data dan informasi terkait perkara, serta memberikan bimbingan teknis dan melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan terkait penanganan perkara tahap prapenuntutan.

Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi memiliki tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja, melakukan analisis serta memberikan pertimbangan hukum, serta melaksanakan penanganan perkara pada tahap penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi. Selain itu, subseksi ini juga menjalin koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara, mengelola serta menyajikan data dan informasi terkait perkara, serta memberikan bimbingan teknis, melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan terkait penanganan perkara tahap penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi.