Bidang Organisasi
Seksi Tindak Pidana Khusus
Tugas dan Fungsi Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri
Seksi Tindak Pidana Khusus bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Dalam menjalankan tugasnya, Seksi Tindak Pidana Khusus bertugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta melakukan analisis dan memberikan pertimbangan hukum dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus. Seksi ini juga melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, serta penghentian penuntutan. Selain itu, seksi ini bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap berbagai bentuk pidana seperti pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat. Seksi ini juga melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, menangani permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta melaksanakan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus.
Dalam pelaksanaannya, Seksi Tindak Pidana Khusus menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, seksi ini juga menyiapkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus, mengelola dan menyajikan data serta informasi, serta memberikan bimbingan teknis penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. Seksi ini juga melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan terkait penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus.
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi serta Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi.
Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi bertugas menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja, merumuskan kebijakan teknis dan administrasi, serta melaksanakan dan mengendalikan kegiatan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Subseksi ini juga dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi serta melaksanakan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi bertugas dalam penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, merumuskan kebijakan teknis dan administrasi, serta melaksanakan dan mengendalikan tindakan prapenuntutan, penuntutan, persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, dan penghentian penuntutan. Selain itu, subseksi ini bertanggung jawab atas pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, menangani upaya hukum, eksaminasi, serta pengawasan terhadap pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat. Subseksi ini juga melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, menangani permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, serta menangani tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai, dan pencucian uang. Dalam tugasnya, subseksi ini menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.