Bidang Organisasi
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Tugas dan Fungsi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata, tata usaha negara, serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
Dalam menjalankan tugasnya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bertanggung jawab atas penyusunan rencana dan program kerja di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan. Seksi ini juga melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, termasuk pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan.
Selain itu, seksi ini melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan. Seksi ini juga bertugas membangun hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan. Subseksi ini juga bertanggung jawab atas pelaksanaan penegakan hukum di bidang perdata, termasuk pengelolaan perkara perdata dan tata usaha negara yang menjadi kewenangan Kejaksaan.
Subseksi Pertimbangan Hukum
Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan. Selain itu, subseksi ini juga bertanggung jawab atas pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang berhubungan dengan bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan.