Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti


Tugas dan Fungsi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset serta pengelolaan barang bukti dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri.

Dalam menjalankan tugasnya, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyelenggarakan berbagai fungsi. Fungsi tersebut mencakup penyusunan rencana dan program kerja yang berkaitan dengan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. Selain itu, seksi ini bertugas dalam pengelolaan, pengendalian, serta penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi.

Seksi ini juga melakukan analisis serta menyiapkan bantuan teknis dalam bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya. Kegiatan pengelolaan aset dan barang bukti mencakup pencatatan, penelitian, penyimpanan, pengklasifikasian, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, serta pengembalian aset dan barang sitaan. Selain itu, seksi ini berperan dalam menjalin koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak guna mendukung efektivitas dalam penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset serta pengelolaan barang bukti dan benda sitaan.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akurasi data, seksi ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyajian data dan informasi terkait aset, benda sitaan, dan barang bukti guna mendukung proses hukum dan administrasi. Pemantauan dan evaluasi juga menjadi bagian dari tugas utama seksi ini, yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kegiatan pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti melalui penyusunan laporan secara berkala.

Dengan adanya Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjaga integritas hukum serta mengembalikan aset negara dan hak-hak korban secara adil.