Laporan Kinerja Kejaksaan Negeri Garut Akhir Tahun 2024

Laporan Kinerja Kejaksaan Negeri Garut Akhir Tahun 2024

 

SIARAN PERS KEJAKSAAN NEGERI GARUT

Nomor: 07/M.2.15/Kph.3/12/2024

 

“Laporan Kinerja Kejaksaan Negeri Garut Akhir Tahun 2024”

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 jis. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Garut sebagai lembaga pemerintahan selama periode tahun 2024 telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman melalui satuan kerja pada bidang Sub Bagian Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum, Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yang pada pokoknya dijabarkan sebagai berikut:

 

Bidang Sub Bagian Pembinaan:

  1. Melaksanakan kegiatan penyerapan anggaran pada DIPA Kejaksaan Negeri Garut sebesar Rp11.700.424.898,- (sebelas miliar tujuh ratus juta empat ratus dua puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh delapan rupiah) atau dengan presentase sebesar 99,57% dari jumlah pagu sebesar Rp11.750.954.000,- (sebelas miliar tujuh ratus lima puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
  2. Melaksanakan kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menyetor ke Kas Negara sampai dengan bulan Desember tahun 2024 mencapai jumlah sebesar Rp. 2.106.764.733,- (dua miliar seratus enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan presentase 110% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1.921.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh satu juta rupiah).

Bidang Seksi Intelijen:

  1. Melaksanakan kegiatan Operasi Intelijen Penegakan Hukum melalui Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan sebanyak 35 (tiga puluh lima) kegiatan.
 

 

  1. Melaksanakan kegiatan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Garut, sebanyak 2 (dua) kegiatan pada tanggal 06 Februari 2024, bertempat di Bukit Alamanda Resort dan Resto serta pada tanggal 27 Juni 2024, bertempat di Ruang Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Garut.
  2. Melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 4 (empat) kegiatan, bertempat di SD Negeri 2 Kota Kulon pada tanggal 26 Februari 2024, SMP Negeri 2 Tarogong Kidul pada tanggal 27 Februari 2024, SMA

Negeri 16 Garut pada tanggal 29 Februari 2024, dan SMAN 7 Garut pada tanggal 19

Juni 2024.

  1. Melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa total sebanyak 6 (enam) kegiatan, diantaranya bertempat di Radio Penyiaran REKS FM

103.7 MHz sebanyak 3 (tiga) kegiatan pada tanggal 11 Juni 2024, 15 Juli 2024 dan

03 September 2024. Melalui kanal Youtube Garut 60 Detik sebanyak 1 (satu) kegiatan, pada tanggal 10 Oktober 2024. Melalui kanal Youtube Suara Garut sebanyak 1 (satu) kegiatan, pada tanggal 11 November 2024. Melalui kanal Youtube Radar Garut sebanyak 1 (satu) kegiatan, pada tanggal 15 November 2024.

  1. Melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum melalui Program Jaga Desa dan Rencana Aksi Nasional Program Penanggulangan Terorisme (RAN-PT), dan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut terkait pembentukan Rumah Keadilan Restoratif di 421 Desa se-Kabupaten Garut, serta Pelatihan penginputan dan pengisian data melalui aplikasi “Jagadesa” melalui Pelatihan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Jaksa Agung Muda Pembinaan, total sebanyak 4 (empat) kegiatan.
  2. Melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam mendukung keamanan dan ketertiban serta Rencana Aksi Nasional Program Penanggulangan Terorisme (RAN- PT) sebanyak 4 (empat) kegiatan, diantaranya yaitu kegiatan Penerangan Hukum bagi Penyelenggara Badan Adhoc PPK dan PPS se-Kabupaten Garut pada tanggal 01 Oktober 2024, Penerangan Hukum pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 bertempat di Fave Hotel Garut pada tanggal 24 Oktober 2024, Penerangan Hukum yang bertempat di Alerta Kopi pada tanggal 01 November 2024, Penerangan Hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) di Aula Kampus Fisip Universitas Garut pada tanggal 06 Desember 2024.
  3. Melaksanakan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan.
 

 

  1. Melaksanakan Kegiatan Saber Pungli sebanyak 15 (lima belas) kegiatan.
  2. Melaksanakan Kegiatan Posko Pemilu sebanyak 3 (tiga) kegiatan, diantaranya Posko Pemilu Capres-Cawapres, Posko Pemilu Legislatif dan Posko Pemilu Kepala Daerah.
  3. Melaksanakan Kegiatan Press Gathering sebanyak 1 (satu) kegiatan, bertempat di Seputih Coffee & Resto pada tanggal 10 Oktober 2024.

 

Bidang Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum):

  1. Menerima penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 524 (lima ratus dua puluh empat) perkara.
  2. Melaksanakan proses persidangan perkara tindak pidana umum sebanyak 474 (empat ratus tujuh puluh empat) perkara.
  3. Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi) sebanyak 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) perkara.
  4. Melaksanakan proses penghentian penuntutan berdasarkan program Keadilan Restoratif (restorative justice) sebanyak 3 (tiga) perkara.
  5. Memproses penyelesaian perkara Tilang sebanyak 8.970 (delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh) perkara.
  6. Menerima pembayaran Denda Perkara sebagai PNBP sebesar Rp302.420.000,- (tiga ratus dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
  7. Menerima pembayaran Denda Tilang sebagai PNBP sebesar Rp622.124.000,- (enam ratus dua puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).
  8. Menerima pembayaran Biaya Perkara sebagai PNBP sebesar Rp2.750.500.- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah)

Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus):

  1. Melaksanakan proses Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 (dua) perkara.
  2. Melaksanakan proses Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 1 (satu) perkara.
  3. Melaksanakan proses Pra Penuntutan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 1 (satu) perkara
  4. Melaksanakan proses Penuntutan sebanyak 7 (tujuh) perkara. Atas Nama Terdakwa Aang Kunaefi Bin Aonudin, Yogie Noviandris, Amd, Haliludin, Hendra, ST, Tatan Gustian, Pradara Mukhlas Paizul, SE., dan Drs.Hernawan.
 

 

  1. Melaksanakan proses Eksekusi sebanyak 6 (enam) perkara. Atas Nama Terdakwa Isur Suryana, Novi Fauzia.,SE., Kurniawan, Endang Saepudin, Yolanda Oktavia Filustikta dan Nandang Suhendar Bin Nondo.
  2. Melakukan Penyitaan Uang sebesar Rp1.068.912.413,- (satu miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus dua belas ribu empat ratus tiga belas rupiah).
  3. Melakukan Sita Eksekusi Aset Milik terpidana dan Lelang Barang Rampasan:
    • Sita Eksekusi asset milik Terpidana:
      1. Tanah dan Bangunan Luas 70m2 Terpidana Novi Fauzia.,SE.
    • Barang Rampasan:
      1. Tanah seluas 9.528 m2 Terpidana Aang Kunaefi Bin Aonudin
      2. Tanah seluas 2.345 m2 Terpidana Aang Kunaefi Bin Aonudin
      3. Tanah dan Bangunan seluas 498m2 Terpidana Aang Kunaefi Bin Aonudin.
      4. Tanah seluas 40.552 m2 Terpidana U.Syupardin Gandana.
  4. Menerima Pembayaran Uang Pengganti sebesar:
  1. Rp313.212.413,- di setorken ke Kas Daerah.
  2. Rp212.000.000,- pengembalian ke BUMN.
  3. Rp36. 700.000,- disetor ke Kas Negara.

 

Bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun):

  1. Melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum sebanyak 1 (Satu) kegiatan yakni permohonan pengangkatan wali dari anak yang belum dewasa atas nama TIARA;
  2. Melaksanakan kegiatan Pertimbangan Hukum sebanyak 9 (sembilan) kegiatan pada instansi Pemerintah Kabupaten Garut, dengan rincian:
    1. Pendampingan Hukum (Legal Asisstance) sebanyak 8 (delapan) kegitan meliputi Dinas Komunikasi dan Informasi (DISKOMINFO), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Unit Organisasi yang bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah dr Slamet, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan, dan Permukiman;
    2. Pendapat Hukum (Legal Opinion) sebanyak 1 (satu) kegiatan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum:
    1. Kegiatan Litigasi:

Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung antara ASEP MUHINDIN, S.H., M.H. sebagai Penggugat Melawan Kepala Kejaksaan Negeri Garut sebagai Tergugat I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai Tergugat II dan Jaksa Agung RI sebagai Tergugat III;

 

 

    1. Kegiatan Non Litigasi:
      • BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya sebanyak 14 (Empat belas) Surat Kuasa Khusus, perihal penyelesaian kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan
      • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Garut sebanyak 593 (Limaratus sembilan puluh tiga) Surat Kuasa Khusus, perihal pembayaran kredit bermasalah/macet dengan total tunggakan kredit sebesar Rp. 27.767.746.185.00,- (Dua puluh tujuh milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus delapan puluh lima ruipah) yang telah dibayar sebesar Rp. 850.290.036,- (Delapan ratus lima puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu tiga puluh enam rupiah).
  1. Pelayanan Hukum bidang Hukum Perdata kepada masyarakat bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Garut sebanyak 9 orang;

 

Bidang Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB):

  1. Melaksanakan kegiatan Pemusnahan terhadap Barang Bukti dan Barang Rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) perkara.
  2. Melaksanakan kegiatan Pemeliharaan terhadap Barang Bukti dan Barang Rampasan sebanyak 461 (empat ratus enam puluh satu) perkara tindak pidana umum.
  3. Melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti kepada pemilik yang berhak melalui Layanan Antar Jemput Barang Bukti secara gratis sebanyak 95 (sembilan puluh lima) perkara tindak pidana umum.
  4. Melaksanakan kegiatan Penjualan Langsung dan Penjualan Lelang terhadap 126 (seratus dua puluh enam) unit barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Melaksanakan penyetoran uang hasil Penjualan Langsung dan Penjualan Lelang terhadap 126 (seratus dua puluh enam) unit barang rampasan ke Kas Negara sebagai PNBP sebesar Rp812.409.900,- (delapan ratus dua belas juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
  6. Melaksanakan penyetoran uang hasil rampasan negara ke Kas Negara sebagai PNBP berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp11.791.500,- (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).
 

 

Bahwa selama periode Januari s.d Desember 2024, Kejaksaan Negeri Garut telah memperoleh penghargaan prestasi kinerja sebagai berikut:

  1. Kantor dengan PNBP Terbanyak dari Pengelolaan BMN Barang Rampasan Negara, berdasarkan Piagam Penghargaan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
  2. Peringkat Kedua Kategori Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Terbaik Dalam Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Periode Januari-November 2024, berdasarkan Piagam Penghargaan RAKERDA Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 10 Desember 2024.
  3. Penghargaan Atas Peran Aktif Terhadap Penegakan Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2024 dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V pada tanggal 18 Desember 2024.

 

Garut, 31 Desember 2024

a.n. Kepala Kejaksaan Negeri Garut Plh. Kepala Seksi Intelijen,

 

ttd

Feza Reza, S.H., M.H.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami