Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi Ramlan bin Sihombing

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi Ramlan bin Sihombing

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 531/068/K.3/Kph.3/06/2025

 

Tim SIRI Kejaksaan Agung

Berhasil Amankan DPO Perkara Korupsi

Ramlan bin Sihombing

 

 

Selasa 17 Juni 2025 pukul 17.20 WIB bertempat di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                  : Ramlan, S.E. bin Sihombing

Tempat lahir                  : Jakarta

Usia/Tanggal lahir         : 51 Tahun / 27 Juli 1974

Jenis kelamin                : Laki-laki

Kewarganegaraan         : Indonesia

Agama                          : Kristen

Pekerjaan                     : Wiraswasta

Alamat                          : Jl. Kampung Jembatan No. 49, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur

\

Terpidana Ramlan bin Sihombing diamankan karena telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD dan sarana prasarana teknologi, informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjar Negara tahun anggaran 2011

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg menyatakan:

  1. Terdakwa Ramlan, S.E. bin Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
  3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
  4. Menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp274.352.000 disita dari Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp274.351.636 dirampas untuk negara kemudian sisanya dikembalikan kepada Terdakwa

Saat diamankan, Terpidana Ramlan bin Sihombing bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

 

Jakarta, 17 Juni 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: [email protected]

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami