Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 782/017/K.3/Kph.3/09/2025

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi

Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

 

 

Senin 8 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

  1. SH selaku RM pada Bank BNI, Tbk.
  2. HP selaku Staf Pelaporan Divisi Operasional Bank BJB tahun 2024 s.d. sekarang (Staf Operasional Kredit Korporasi tahun 2019 s.d. 2021).
  3. FP selaku Manager Sekretariat Direksi Bank BJB tahun 2020.
  4. GSI selaku Pemimpin Grup Komersial Bank BJB.
  5. HA selaku Auditor pada Bank BJB.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Jakarta, 8 September 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: [email protected]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami