Kejari Garut Luncurkan Rumah Restorative Justice di Seluruh Desa se-Kabupaten Demi Keadilan yang Lebih Humanis
Garut, 10 Februari 2025 – Kabupaten Garut mencetak sejarah baru dalam dunia hukum! Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr. Helena Octavianne, S.H., M.H., C.S.S.L., C.C.D., secara resmi meluncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh desa se-Kabupaten Garut.
Acara peluncuran perdana digelar di Desa Tarogong Kaler, Pasirwangi, dan berlanjut ke desa-desa di seluruh wilayah Garut yang diselenggarakan mulai dari tanggal 10–14 Februari 2025. Langkah ini bertujuan menghadirkan sistem keadilan yang lebih berorientasi pada solusi damai dan pemulihan, bukan sekadar hukuman.
Restorative Justice: Keadilan yang Tidak Melulu soal Hukuman!
Restorative Justice atau keadilan restoratif bukan sekadar istilah hukum biasa. Ini adalah pendekatan penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta masyarakat dalam prosesnya. Tujuannya sederhana, tetapi bermakna besar: memulihkan keadaan seperti semula setelah tindak pidana terjadi.
"Kami ingin membangun budaya hukum yang lebih berkeadilan, di mana hukum tidak hanya menghakimi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan, serta korban untuk mendapatkan pemulihan yang lebih manusiawi," jelas Dr. Helena Octavianne dalam sambutannya.
Dengan pendekatan ini, pelaku tidak langsung dijebloskan ke balik jeruji besi, melainkan didorong untuk bertanggung jawab dengan cara yang lebih bermakna.
Manfaat Besar bagi Masyarakat Garut
Program ini bukan hanya sekadar inovasi hukum, tetapi juga membawa berbagai manfaat nyata bagi masyarakat Garut:
Mengurangi stigma negatif terhadap pelaku
Pelaku yang melakukan kesalahan ringan tidak serta-merta dicap sebagai "penjahat" seumur hidup. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali diterima oleh masyarakat.
Mencegah konflik berkepanjangan
Restorative Justice membuka ruang dialog antara korban dan pelaku. Dengan begitu, masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin, tanpa memperburuk keadaan.
Menekan biaya hukum
Proses hukum formal sering kali membutuhkan biaya besar dan memakan waktu lama. Dengan pendekatan ini, penyelesaian kasus bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
Mengurangi tingkat pengulangan kejahatan
Ketika pelaku diberi kesempatan untuk bertanggung jawab dengan cara yang lebih positif, mereka lebih kecil kemungkinannya untuk mengulangi kesalahan yang sama.
Masyarakat Garut mendukung Penuh!
Peluncuran ini disambut hangat oleh masyarakat setempat. Banyak warga yang mengaku bahwa pendekatan seperti ini sangat dibutuhkan, terutama dalam kasus-kasus ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus berujung ke pengadilan.
"Kadang ada kasus yang bisa diselesaikan dengan damai, tanpa harus saling menyakiti lebih jauh. Program ini bikin kami punya ruang untuk berdialog dan mencari solusi terbaik," ujar salah satu warga yang hadir dalam acara tersebut.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice di setiap desa, masyarakat kini memiliki tempat khusus untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih bijak dan berkeadilan. Hukum bukan lagi soal siapa yang dihukum, tetapi bagaimana keadilan bisa benar-benar dirasakan oleh Masyarakat
Garut, 11 Februari 2025
KASUBSI I BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI GARUT
BIMO MAHARDIKA, S.H.
HP. 082120001708