Kepala Kejaksaan Negeri Garut Ikuti Konsultasi Publik SOP Pemberian Sanksi Sosial dalam Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Ikuti Konsultasi Publik SOP Pemberian Sanksi Sosial dalam Restorative Justice

Garut, 11 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Garut terus berperan aktif dalam penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, mengikuti Konsultasi Publik Standar Operasional Prosedur Pemberian Sanksi Sosial bagi Pelaku Pasca Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam sistem hukum yang berlaku, pendekatan keadilan restoratif memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan konvensional. Restorative Justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan tujuan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana. Salah satu aspek utama dalam mekanisme ini adalah pemberian sanksi sosial bagi pelaku, yang menjadi fokus dalam konsultasi publik ini.

Pembahasan dalam forum ini diarahkan untuk merumuskan prosedur yang lebih sistematis dalam penerapan sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku setelah memperoleh persetujuan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap sanksi yang dijatuhkan tetap berlandaskan asas keadilan, memberikan efek edukatif bagi pelaku, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain membahas bentuk sanksi sosial yang dapat diterapkan, konsultasi ini juga menyoroti mekanisme pengawasan dalam pelaksanaannya. Pengawasan yang efektif diharapkan dapat memastikan bahwa sanksi sosial benar-benar dijalankan oleh pelaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Evaluasi terhadap penerapan sanksi sosial juga menjadi bagian penting dalam diskusi ini untuk menilai efektivitasnya dalam mengurangi angka pengulangan tindak pidana.

Restorative Justice sendiri telah menjadi bagian dari upaya reformasi hukum yang lebih humanis, di mana penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada hukuman pidana, tetapi juga pada pemulihan korban serta rehabilitasi pelaku. Melalui konsultasi publik ini, diharapkan penyusunan SOP yang lebih terarah dapat memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penerapan keadilan restoratif.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan penerapan Restorative Justice di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut, dapat semakin efektif dan berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Kejari Garut terus berkomitmen untuk mendukung pendekatan hukum yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan bagi semua pihak.

 

 

Garut, 11 Februari 2025
KASUBSI I BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI GARUT
BIMO, S.H.
HP. 082120001708

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami