Serah Terima Penetapan Status Penggunaan BMN dari Barang Rampasan Negara Kejari Makassar ke Kejari Takalar

Serah Terima Penetapan Status Penggunaan BMN dari Barang Rampasan Negara Kejari Makassar ke Kejari Takalar

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menghadiri penandatangan berita acara serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Negeri Makassar dalam perkara atas nama terpidana Koesprawoto Dkk di Kejati Sulsel, Kamis (8/6/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Emilwan Ridwan, Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, beberapa asisten, Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar dan Kajari Takalar, Tenriawaru.

Adapun asset Barang Milik Negara (BMN) yang diserahkan dari Kejari Makassar ke Kejari Takalar berupa tanah bangunan seluas 700 meter persegi dan 1 unit mess/wisma peristirahatan permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Keluruhan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan peralihan status penggunaan BMN dari Kejari Makassar ke Kejari Takalar bisa dimanfaatkan untuk mendukung kinerja Kejaksaan di daerah.

"Terima atas kedatangan Bapak Kapus Penyelesaian Aset, semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua. Terutama asset yang diserahkan ke Kejari Takalar untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Agus Salim.

Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Emilwan Ridwan meminta aset lahan dan bangunan yang diterima dijaga dan dipakai untuk mendukung kinerja Kejaksaan.

Makassar, 9 Mei 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami