Jalil Aniaya Elgi Gara-gara Anaknya Dipukul, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Kepala Seksi Oharda pada bidang Pidum, Alham dan beberapa jaksa melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Kejati Sulsel, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator Tri Utami Putri dan jajaran secara virtual.
Kejari Jeneponto mengajukan RJ atas nama tersangka Jalil Sikki Dn Nompo (58 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Elgi Herkayandi (25 tahun).
Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tersangka Jalil terjadi pada hari Rabu 01 Januari 2025. Berawal dari tersangka Jalil yang mencari korban Elgi karena telah melakukan pemukulan terhadap anaknya, M Syawal Saputra. Tersangka Jalil yang menemui korban Elgi sedang tidur-tidur di sebuah bale-bale langsung memukul dan menampar korban. Korban Elgi sempat mencoba memberikan penjelasan kepada tersangka, bahwa bukan dirinya yang memukul anak tersangka. Tak hanya memukul, tersangka Jalil mengeluarkan sebilah badik dan hendak menusuk korban Elgi. Beruntung, korban sempat menangkis dan menghalau serangan tersangka yang membuat luka pada jari tangan korban. Selanjutnya korban Elgi berhasil mengamankan diri dari kejaran tersangka dan segera ke RSUD untuk mendapat perawatan.
Diketahui tersangka Jalil memiliki 4 (empat) orang anak dengan yang paling tua masih kelas 1 SMA. Tersangka sehari-hari berkebun mengerjakan kebun orang lain.Tersangka dikenal tetangga sekitar sebagai seorang pribadi yang baik. Tersangka melakukan penganiayaan kepada Elgi karena tak terima anaknya dipukul hingga terjatuh ke drainase yang membuat kepalanya bocor.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; Adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka; Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 5 Juni 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.