Kesiapan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dalam Rangka Penegakan Hukum

Kesiapan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dalam Rangka Penegakan Hukum

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berada di beberapa provinsi telah melaksanakan serangkaian kegiatan penegakan hukum dalam kurun waktu Rabu 11 Juni 2025 sampai dengan Minggu 15 Juni 2025.

Adapun rangkaian kegiatan tersebut dilakukan di provinsi:

Sumatera Selatan

  • Kegiatan Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan yaitu verifikasi 2 (dua) perusahaan atas nama PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat/plasma pada Rabu 11 Juni 2025.
  • Pemasangan plang untuk lokasi/area Kawasan Taman Nasional (TN)/Suaka Margasatwa (SM)/Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI) dan area 20% kewajiban Perusahaan membangun perkebunan masyarakat/plasma dengan rangkaian kegiatan pada 12 Juni s.d. 15 Juni 2025 sebagai berikut:
  • Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA;
  • Pemasangan 7 plang di Kawasan HTI;
  • Pemasangan 23 plang di area/lokasi plasma.

Kalimantan Selatan

  • Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalimantan Selatan untuk persiapan pembuatan Plang kegiatan penguasaan lahan;
  • Rapat Koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan provinsi Kalimantan Selatan dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak Perusahaan di daerah;
  • Pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.

Kalimantan Timur

  • Tim Satgas PKH melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah Kalimantan Timur.

Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami