Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan RI Dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakanpenandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Siraitpada Selasa 23 September 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Penandatanganan ini merupakantindaklanjut dari pendampingan program penyediaan lahantempat tinggal oleh Kementerian PKP.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI selakulembaga penegak hukum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku penyelenggara pembangunan, seringkali dihadapkan pada tantangan dan kerumitan yang multidimensi. Mulai dari persoalan alih fungsi lahan, penyimpangan dalam pengadaan tanah dan barang/jasa, potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaranprogram perumahan rakyat, sengketa pertanahan, hinggaupaya pengamanan aset-aset negara di sektor properti.
“Nota Kesepahaman yang akan kita tandatangani hari inibukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan 3 sebuahkomitmen politik hukum (legal policy) yang konkret untukmembangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar Jaksa Agung.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang telah disepakatidalam nota kesepahaman ini sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan saat ini, yang meliputi:
• Pertukaran Data dan Informasi, yaitu denganmembangun sistem berbagi data yang terintegrasi untukmendukung analisis risiko dan pengambilan keputusanyang lebih akurat, baik dalam perencanaan program maupun pengawasan;
• Pemberian Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum, dalam hal ini Kejaksaan siap memberikan pendampinganhukum sejak dini (early legal assistance) dan pertimbangan hukum strategis untuk memitigasi potensimasalah hukum dalam berbagai kebijakan dan program Kementerian PKP;
• Dukungan Penegakan Hukum, khususnya dalammenangani dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, yang berpotensi menghambat program-program prioritaspemerintah di bidang perumahan dan permukiman;
• Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Melaluipendidikan dan pelatihan bersama untuk meningkatkanpemahaman aparat kedua belah pihak mengenai aspekhukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih;
• Pemulihan Aset (Asset Recovery), denganberkolaborasi dalam upaya penyelamatan dan pengembalian aset negara yang mengalamipenyimpangan dalam program perumahan;
• Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, melalui langkahlangkah preventif seperti sosialisasi, penyusunan sistempengendalian gratifikasi, dan penguatan pengawasaninternal;
• Pengamanan Pembangunan Strategis, guna memastikan proyek-proyek strategis nasional di sektorperumahan dan permukiman dapat berjalan lancar, aman, dan terbebas dari gangguan yang bersifat hukummaupun non-hukum.
Atas nama pimpinan dan segenap keluarga besar Kejaksaan RI, Jaksa Agung menyampaikan penghargaan dan apresiasiyang setinggi-tingginya kepada Menteri PKP beserta jajaranatas komitmen dan sinergi positif yang telah dibangun selamaproses perumusan nota kesepahaman ini.
“Saya yakin, dengan semangat kolektivitas dan salingpercaya, kerja sama ini akan membuahkan hasil yang nyatadan berdampak langsung bagi percepatan pembangunanyang berkualitas dan berkeadilan. Mari jadikan momen inisebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelolapemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasioleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasihukum, ujar Jaksa Agung.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkankomitmen Kejaksaan RI untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.