Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Supervisi Kejari Barru Dorong Peradilan Cepat Konsistensi Pidum dan Kuasai KUHP Baru

Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Supervisi Kejari Barru Dorong Peradilan Cepat Konsistensi Pidum dan Kuasai KUHP Baru

KEJATI SULSEL, Makassar– Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Roberthus Melchisedek Tacoy, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Rizal Syah Nyaman, beserta jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, melaksanakan kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Syamsurezky, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam kegiatan supervisi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Barru, Rini Wijaya, memaparkan capaian kinerja dari Januari 2025 hingga saat ini. Tercatat sebanyak 64 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima, dengan 37 perkara di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penuntutan. Selain itu, 26 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), mencakup kasus-kasus penganiayaan, pencurian, narkotika, dan perlindungan anak.

Menanggapi pemaparan tersebut, Wakajati Robert M Tacoy menekankan pentingnya konsistensi dan akuntabilitas Jaksa dalam menangani perkara. 

Robert secara tegas mengarahkan agar seluruh Jaksa di Kejari Barru wajib mempedomani Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara Pidum.

"Mohon untuk para jaksa selalu mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta memastikan rasa keadilan di masyarakat terpenuhi," kata Robert M Tacoy.

Wakajati Sulsel secara khusus menekankan optimalisasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice—RJ), meminta Jaksa untuk proaktif mencari perkara yang berpeluang di-RJ-kan, namun dengan tetap mempedomani peraturan yang berlaku. 

Selain itu, terkait akan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seluruh Jaksa diinstruksikan untuk segera mempelajari dan menguasai undang-undang baru tersebut sebagai persiapan menghadapi perubahan regulasi pidana nasional.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami